Perusahaan
1. Pengertian Perusahaan
Perusahaan merupakan suatu istilah yang lazim dipakai dalam perekonomian. Namun secara normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tidak menjelaskanMemahami Bentuk dan Klasifikasi Perusahaan 14pengertian perusahaan. Perusahaan sebenarnya mempunyai beberapa makna. Komaruddin dalam Giyah (2013 : 3) menyebutkan ada 4 (empat) syarat bahwa sesuatu itu disebut sebagai perusahaan, yaitu :
a. Adanya kombinasi antara faktor produksi yaitu tenaga kerja (man), modal (money), pasar (market), cara-cara untuk melakukan produksi (method), peralatan (machine), material (bahan baku) atau biasa disebut dengan istilah 6 M.
b. Didirikan untuk menghasilkan atau memperdagangkan sesuatu produk.
c. Produk yang dihasilkan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
d. Produk yang dihasilkan bersifat kontinyu.
Perusahaan menurut beberapa pendapat diuraikan sebagai berikut:a. Pemerintah Belanda (dalam penjelasan Wet Boek van Koophandel/ WvK) menerangkan yang dimaksud dengan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu, dan dalam mencari keuntungan.
b. Prof. Molenggraaff mengatakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian.
c. Prof. Polak mengatakan baru ada perusahaan bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatunya dicatat dalam pembukuan.Memahami Bentuk dan Klasifikasi Perusahaan 15
2. Klasifikasi Perusahaan
a. Jumlah Pemilik- perusahaan perseorangan- perusahaan persekutuanb. Status Pemilik- perusahaan swasta- perusahaan negara (BUMN)3. Bentuk Hukum Perusahaan
- Perusahaan badan hukum, dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, perusahaan persekutuan.
- Perusahaan bukan badan hukum, dimiliki oleh swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan.4. Perusahaan Badan Hukum
- Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha (swasta maupun negara) yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum.
- Dapat menjalankan usaha di semua bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan dan pembiayaan).5. Perusahaan
- Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama. Dapat menjalankan usaha dibidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan.6. Badan Hukum
- Memiliki kekayaan sendiri ( terpisah).
- Ada tujuan tertentu
- Memiliki interest.Memahami Bentuk dan Klasifikasi Perusahaan 16
- Anggaran dasar yang disahkan oleh pemerintah
- Adanya organisasi yang teratur.7. Pengaturan Bentuk Hukum Perusahaan
- Bentuk hukum perusahaan yang sudah diatur dalam perundang-undangan adalah :- Persekutuan Perdata – KUHPerdata- Firma dan CV – KUHD- Perseroan Terbatas - UU No. 40 Tahun 2007- Koperasi UU No. 25 Tahun 1992- BUMN UU No. 19 Tahun 2003
- Bentuk hukum perusahaan perseorangan belum diatur dalam UU, tetapi eksistensinya diakui pemerintah dalam praktik perusahaan.8. Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
- Badan usaha adalah perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan.
- Perusahaan merupakan bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan merupakan alat bagi badan usaha untuk menghasilkan keuntungan.Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah sebagai berikut :
- Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usaha menghasilkan untung atau rugi.
- Perusahaan dapat berupa toko, instansi, pabrik, dan sebagainya sedangkan badan usaha dapat berupa CV, PT, Firma, Koperasi dan sebagainya.Memahami Bentuk dan Klasifikasi Perusahaan 17 Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.
c. Rangkuman
(1) adanya kombinasi antara faktor produksi yaitu tenaga kerja (man), modal (money), pasar (market), cara-cara untuk melakukan produksi (method), peralatan (machine), material (bahan baku) atau biasa disebut dengan istilah 6 M,
Ada 4 (empat) syarat sesuatu bisa disebut sebagai perusahaan, yaitu:
(2) didirikan untuk menghasilkan atau memperdagangkan sesuatu produk,
(3) produk yang dihasilkan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas, dan
(4) produk yang dihasilkan bersifat kontinyu.
- Klasifikasi perusahaan, yaitu jumlah pemilik dan status pemilik.
- Bentuk Hukum Perusahaan, yaitu perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan huku
memiliki kekayaan sendiri (terpisah), ada tujuan tertentu, memiliki interest, anggaran dasar yang disahkan oleh pemerintah, dan adanya organisasi yang teratur. Pengaturan Bentuk Hukum PerusahaanBentuk hukum perusahaan yang sudah diatur dalam perundang-undangan adalah Persekutuan Perdata – KUHPerdata, Firma dan CV – KUHD, Perseroan Terbatas - UU No. 40 Tahun 2007, Koperasi UU No. 25 Tahun 1992, dan BUMN UU No. 19 Tahun 2003. Bentuk hukum perusahaan perseorangan belum diatur dalam UU, tetapi eksistensinya diakui pemerintah dalam praktik perusahaan.Memahami Bentuk dan Klasifikasi Perusahaan 18 Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan- Badan usaha adalah perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan.- Perusahaan merupakan bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan merupakan alat bagi badan usaha untuk menghasilkan keuntungan.
- Badan Hukum, antara lain :
Bentuk Perusahaan/ Kepemilikan Bisnis
Bentuk suatu perusahaan tidak mungkin cocok untuk semua jenis bisnis yang akan dijalankan. Kemustahilannya hampir sama dengan memilih sebuah baju agar dapat dipakai oleh semua orang.Memahami Bentuk dan Klasifikasi Perusahaan 20Karena itu dalam memilih bentuk formal dari suatu organisasi bisnis, pertimbangan-pertimbangan seperti: keinginan dari pendiri perusahaan, tujuan jangka pendek dan panjangnya, serta jenis pajak yang berlaku harus dilaksanakan dengan cermat. Sangat jarang di temukan perusahaaan didirikan hanya dengan memperhatikan satu faktor. Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan yang akan dibentuk. Biasanya pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan. Sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih. Pemilihan bentuk perusahaan haruslah dipikirkan dengan matang dan jelas menurut aturan hukum yang telah ada sehingga tidak terjadi keragu-raguan dan kesimpang-siuran dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya. Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :a. Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri.b. Jenis usaha yang dijalankan.c. Sistem pengawasan perusahaan.d. Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan.e. Cara pembagian keuntungan perusahaan.f. Resiko yang dihadapi.g. Jangka waktu pendirian perusahaan.h. Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya.Sebelum menentukan bagaimana mengorganisasikan suatu bisnis, seorang wirausaha harus mampu menentukan bentuk kelembagaan bisnis bagaimana yang sesuai dengan kebutuhan dariMemahami Bentuk dan Klasifikasi Perusahaan 21bisnis tersebut, hal ini dikarenakan faktor-faktor seperti pajak, keuangan perusahaan, modal dan lain-lain adalah berbeda untuk masing-masing bentuk hukum bisnis yang akan di jalankan (Kent Royalty, 1988). Secara umum, dikenal 5 (lima) bentuk perusahaan secara yuridis, yaitu: perusahaan perseorangan, persekutuan (firma dan komanditer/ CV-Commanditaire Vennotschap), perseroan terbatas (PT), badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi. Karena kelima bentuk perusahaan ini masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan maka dapat dikatakan mustahil untuk merekomondasikan suatu bentuk bisnis yang sesuai untuk segala jenis usaha.8.1. Perusahaan PerseoranganPerusahaan Perseorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan untung dari hasil usaha. Namun orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan utang yang di tanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan. Dari definisi yang diberikan di atas, jelas bahwa perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang sangat mudah untuk didirikan. Beberapa kelebihan dan kekurangan dari jenis usaha ini adalah sebagai berikut:
a. Kelebihan bentuk perusahaan perseorangan1. Milik perseorangan
2. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah. 3. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
4. Pembuatan keputusan dan mengendalikan hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar- benar mengetahui bisnis yang dijalankannya (mudah dalam pengembilan keputusan).
5. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah bereaksi terhadap keputusan harian dengan mudah (pengelolaannya sederhana).
6. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha (pajaknya rendah).
b. Kekurangan bentuk perusahaan perseorangan
1. Tanggung jawab utang yang tidak terbatas. Artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik 2. Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut (kontinyuitas perusahaan kurang terjamin). 3. Karyawan sulit berkembang. 4. Relatif sulit untuk dapat memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah. 5. Skala usaha terbatas, artinya relatif tergantung hanya pada pola pikir satu orang saja sehingga apabila orangMemahami Bentuk dan Klasifikasi Perusahaan 23ini tidak berpengalaman dalam bisnis yang akan di gelutinya maka ancaman kegagalan adalah sangat besar.
8.2. Persekutuan (firma dan komanditer/CV)Persekutuan adalah bentuk persekutuan atau organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga bertanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama di mana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya pada pihak ke tiga. Masing-masing peserta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan, bagi peserta yang tidak menyerahkan modal maka (hanya mempunyai tenaga dan pikiran) dalam pembagian keuntungan disamakan dengan peserta yang menyerahkan modal terkecil.
a. Kelebihan dari Firma
1. Prosedur pendiriannya mudah, karena tidak perlu dengan akte, cukup dengan kesepakatan diantara sekutu.
2. Dalam pengambilan keputusan dilakukan atas persetujuan bersama di antara sekutu-sekutunya sehingga akan memperoleh keputusan yang lebih baik.
3. Kemampuan dalam pendanaan lebih besar daripada perusahaan perorangan, sehingga memungkinkan perusahaan untuk memperluas skala usahanya.
b. Kekurangan dari Firma
1. Apabila salah satu anggota firma mengundurkan diri maka firma tersebut bubar.
2. Semua sekutu bertanggung jawab atas hutang piutang yang dibuat oleh salah satu anggotanya.
3. Tanggung jawab tidak terbatas yaitu sampai harta kekayaan pribadi yang terakhir.Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya. Pada bentuk usaha jenis persekutuan ini, tugas atau tanggung jawab masing-masing pendiri harus dijelaskan dalam akte pendirian perusahaan. Persekutuan Komanditer bukan badan hukum,
dalam persekutuan komanditer terdapat 2 (dua) macam sekutu yaitu :
a. Sekutu KomplementerAdalah sekutu yang menjalankan usaha, yang bertanggung jawab tidak terbatas, apabila dikehendaki tanggung jawabnya sampai harta kekayaan yang terakhir.
b. Sekutu KomanditerTidak diperkenankan untuk campur tangan dalam kegiatan usaha. Sekutu tersebut hanya bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.
Adanya perbedaan tersebut maka bagi sekutu komanditer, sulit untuk menarik kembali uang yang sudah masuk pada sekutu komanditer. Apabila terjadi kebangkrutan ada kemungkinan modal sekutu komanditer tidak dapat kembali. Berikut ini contoh informasi yang harus dimasukkan ke dalam perjanjian antara lain:
data-data pribadi para pendirinya, jumlah modal yang disetorkan, tanggung jawab manajemen dari para pendirinya, kekuasaannya, pembagian keuntungan, dan pembagian utang. Disamping persyaratan pendirian ini, perlu pula dipahami bahwa dalam bentuk CV salah seorang pendiri harus berfungsi sebagai general partner yang bertanggung jawab penuh atas pengendalian perusahaan dan utang yang mungkin timbul.
Sedangkan partner yang lainnya dapat berfungsi sebagai salah satu dibawah ini;
1. Ostensible partner merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai general partner.
2. Active partner merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai Ostensible partner.
3. Secret partner merupakan partner yang berperan aktif dalam bisnis yang akan dijalankan tetapi kesetaraannya dirahasiakan.
4. Dormant partner merupakan partner yang berperan tidak aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dirahasiakan.
5. Silent partner merupakan partner yang berperan tidak aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner.
6. Nominal partner yaitu seseorang yang ikut serta dalam suatu CV di mana kesertaanya sebagai partner diwakili oleh orang lain.
7. Sub partner yaitu seseorang yang dikontrak oleh partner di dalam CV untuk turut membantu kelancaran jalannya CV yang bersangkutan.
a. Kelebihan dari Bentuk Persekutuan
Beberapa kelebihan dan kebaikan dari bentuk persekutuan baik Firma maupun Komanditer adalah sebagai berikut :
1. Mudah pembentukannya; aspek formal serta biaya yang harus ditanggung untuk pendiriannya sangat mudah dan murah.
2. Imbalan yang langsung diberikan; dimana para pendiri dapat langsung menikmati keuntungan yang diperolehnya berdasarkan atas perjanjian yang telah dibuat.
3. Pertumbuhan serta unjuk kerja yang umumnya baik. Hal ini dikarenakan kemampuan kerja sama serta saling menunjang antara partner dalam menjalankan bidang usaha serta penguasaan aspek-aspek penting dalam perusahaan.
4. Fleksibilitas; dimana respons terhadap tantangan bisnis dapat dilakukan dengan cepat.
5. Pengawasan dari pemerintah yang relatif longgar dan sangat jarang dilakukan intervensi dalam pengendalian suatu persekutuan.
6. Kemudahan perpajakan; di mana para pendiri persekutuan hanya membayar pajak individu saja.
lihat lebih lengkap nya di sini






0 komentar:
Posting Komentar